Terkait soal kepemilikan lahan, Sirajoni menjelaskan. Sejumlah TPS yang ditutup masih berstatus pola pinjam pakai. Sehingga saat pemilik lahan memerlukan, Pemko mau tak mau harus menutupnya. “Kebanyakan statusnya simpan pinjam pakai,” ungkapnya.
Sejak 2019 hingga Juli 2022 ini, setidaknya sudah ada 16 TPS ditutup. Tersisa 100 titik yang masih aktif.
Ke mana sampah dibuang jika TPS ditutup? Sirajoni menyebut, DLH bakal mengalihkannya ke TPS terdekat. Atau mengarahkan masyarakat ke Pusat Daur Ulang (PDU) dan TPS 3R.
“Kami akan mulai mengarahkan masyarakat ke PDU. Sekarang baru ada dua, semoga nanti bisa dibangun lagi. Ini lebih bagus pengelolaannya karena langsung ada pengolahan,” tutupnya.
Reporter: Putri Nadya Oktariani
Pemred/Editor: Fahriadi Nur