Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono saat dikonfirmasi pada Sabtu (20/6/2023) pagi.
“Setelah itu dilakukan penangkapan. Selanjutnya pelaku diamankan ke Polres Tapin guna Proses lebih lanjutnya,” ujarnya.
Atas perbuatanya FR akan di jerat dengan Pasal 45 ayat 1 joncto pasal 27 ayat 1 nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Penulis: Sofyan