RANTAU, Poros Kalimantan – Tak terima diputuskan sepihak, pemuda berinisial AS (24) ancam sebar video asusila bekas pacarnya.
Diketahui, semula tersangka dan korban, ER gadis (19) merekam video asusila itu untuk konsumsi pribadi.
Namun, setelah di putusi sepihak. AS tak terima. Dia mengirim video asusila itu pada orang tua korban melalui pesan Whatsapp dan mengancam akan menyebarkannya.
Hal itu membuat geram ER. Hingga melaporkan AS ke Polres Tapin pada Sabtu, (17/6/2023). Sehari berselang, AS diamankan di Desa Padang Sari, Tapin.