BANJARBARU, Poros Kalimantan – Polemik Omnibus Law terus menggaung. Namun apa daya, wakil rakyat telah menetapkannya.
Di tengah pandemi, mereka berhasil mensahkan RUU Cipta Kerja. Sebagian isi pasal menuai kontroversi. Bagi buruh dan pekerja, bernuansa eksploitatif. Walaupun pemerintah juga mengklaim dampak positifnya bagi pembangunan ekonomi.
Dalam kajian kritis UGM Maret 2020 lalu, terdapat rekomendasi. Salah satunya untuk menarik kembali Omnibus Law.
Karena banyak permasalah krusial di dalamnya. Seperti ditinjau dari aspek metodologis, paradigma dan substansi pengaturan di dalam kebijakannya.
Sebanyak 79 undang-undang direvisi pada RUU Ciptaker yang dianggap dapat menghambat investasi.
Termasuk tiga undang-undang terkait ketenagakerjaan: UU Ketenagakerjaan, UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional.
Pada RUU Ciptaker, semua undang-undang tersebut disusun ulang menjadi 11 klaster yang terdiri dari 1.244 pasal.
Pemerintah selalu beralasan bahwa RUU Ciptaker bertujuan untuk meningkatkan investasi dan mempermudah bisnis.