BANJARBARU, Poros Kalimantan – Kementrian Kesehatan resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada 18 Oktober 2022 ini menginstruksikan untuk menyetop sementara penjualan obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
Obat yang dilarang untuk dijual seperti semua jenis obat dalam bentuk sirup atau cair, termasuk obat cair untuk dewasa dan tidak terbatas pada obat paracetamol sirup saja.
Adanya instruksi ini sebagai upaya kewaspadaan atas kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) yang menyerang anak-anak di Indonesia.
Lantas bagaimana respon Dinas Kesehatan Banjarbaru menyikapi adanya surat edaran dari Kemenkes ini?
Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru, dr.Juhai Triyanti Agustina mengatakan pihaknya telab menyampaikan SE ini kepada puskesmas dan fankes terkait instruksi penarikan obat sirup.
“Kami juga sudah meneruskan ke puskesmas, fasyankes, klinik dan rumah sakit di seluruh Kota Banjarbaru,” ujar dr. Juhai kepasa Poros Kalimantan (22/10/22) pagi.