BATULICIN, Poros Kalimantan – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu) berhasil menggagalkan peredaran 121.700 butir zenith karisoprodol.
Obat-obatan terlarang itu disita dari sebuah truk yang melintas di kawasan Pelabuhan Ferry Batulicin, Sabtu (13/1/2024) sekira pukul 23.15 Wita.
“Dua tersangka diamankan dalam kasus ini,” ungkap Wakapolres Tanbu, Kompol Sofyan saat press release di Pendopo Polres Tanbu, Rabu (17/1) pagi.
Dua tersangka itu yakni HE (35) dan MR (34). Mereka berasal dari Kotabaru. Saat ini ditahan di Mapolres Tanbu.
Kasus ini terungkap dari informasi masyarakat. Jika ada pengiriman obat-obatan terlarang yang dikirim dari Banjarmasin menuju Kotabaru lewat jalur darat.
“Semula dari truk yang dihentikan itu kami temukan 120.000 butir. Lalu usai pengembangan, Minggu (14/1) tadi di Desa Rampa Lama, Kotabaru, berhasil kami amankan MR,” tuturnya.