RANTAU, Poros Kalimantan – Tarif uji Swab sebesar Rp 900 ribu di Kabupaten Tapin merupakan batas tertinggi ketetapan harga berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan atau Kemenkes.
Direktur Rumah Sakit Datu Sanggul Kabupaten Tapin H Milhan mengatakan, bagi masyarakat kabupaten Tapin yang ingin melakukan uji Swab PCR secara mandiri di Rumah Sakit Datu Sanggul akan dikenakan biaya sebesar Rp 900 ribu, sedangkan uji Rapid antigen dipasang tarif Rp 275 ribu.
Namun, Ia juga mengatakan, untuk pasien yang terindikasi atau terpapar Virus Covid-19 tidak akan dikenakan biaya sama sekali.
Sebagai dasar hukum penetapan tarif tersebut, Bupati Tapin H Arifin Arpan mengeluarkan peraturan Bupati tentang revisi pelaksanaan tarif resmi diberlakukan mulai Jumat, (23/1/2021), kemarin.
“Terbitnya Perbup revisi tarif yang diberlakukan hari ini, melengkapi tarif pemeriksaan swab PCR yang sudah ada sejak, (1/12/2020) lalu,” ucapnya.