Lilik Sujandi juga meminta agar pemberian remisi natal yang akan dilaksanakan pada tanggal 25 Desember dapat dimaknai sebagai suatu bentuk kebijakan pemerintah untuk menghargai hari besar keagamaan setiap agama.
Ia juga menyampaikan bahwa melalui layanan kunjungan pada saat natal dapat menjadi momen pelepas rindu dan motivasi untuk kedepannya para WBP tidak mengulangi kesalahan yang telah lalu.
“Tetaplah beriman dan mendekatkan diri kepada Tuhan, beragamalah dengan baik, meski saat ini harus menjalani masa pembinaan di dalam Lapas,” tutur Kakanwil.
Dalam kegiatan ramah tamah natal gabungan, turut dimeriahkan dengan persembahan nyanyian para WBP Lapas Banjarbaru-Martapura dengan lagi ciptaan mereka yang mengekspresikan sukacita natal didepan para tamu undangan.
Pada akhir acara, Kadivpas Kemenkumham Kalsel, Sri Yuwono didampingi oleh Kalapas Banjarbaru, Amico Balalembang menyerahkan bingkisan natal dan buku bacaan rohani bagi para WBP Lapas Banjarbaru-Martapura.
Reporter : Putri Nadya Oktariana