BANJARBARU, Poros Kalimantan – Ratusan minuman keras (miras) disita personel gabungan, Rabu (26/10/2023). Sebanyak 256 botol miras itu didapat dari razia di sebuah usaha bernama Avatar.
Personel gabungan tersebut di antaranya Satpol PP, Polres Banjarbaru dan Koramil Liang Anggang.
Kepala Satpol PP Banjarbaru, Hidayaturrahman mengungkapkan, penindakan miras ini bermula dari informasi yang diperoleh di sosial media. Disebut ada toko menyediakan dan menjual miras.
Pengelola tempat itu adalah Sugianto. Ia diketahui tak memiliki izin penjualan miras. Sedangkan Dayat menegaskan, izin yang ada hanya berupa izin operasional.
“Persoalan operasional ini akan kami koordinasikan dengan instansi lain. Sasaran kami adalah penjual mirasnya, karena Peraturan Daerah (Perda) jelas melarang aktivitas ini,” tegasnya.