BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan, Abdul Wahid akhirnya resmi ditetapkan menjadi Tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam tayangan langsung di channel KPK RI, Kamis (18/11/2021) sore tadi.
Pada konferensi pers yang dilakukan Ketua KPK, Firli Bahuri di gedung Merah Putih itu, Bupati HSU Aktif ini disangkakan jual beli jabatan dan penerimaan hadiah atau janji (Commitment fee) beberapa proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
“Sore hari ini berdasarkan bukti yang cukup, KPK menemukan peristiwa pidana korupsi yang dilakukan diduga dilakukan saudara AW Bupati Hulu Sungai Utara periode 2017-2022,” Ujar ketua KPK Firli Bahuri.
Firli menjelaskan, penetapan tersangka ini menyusul tertangkapnya Maliki (MK), pada 15 September lalu. Wahid diduga menerima sejumlah uang dari Maliki (MK) guna melicinkan penunjukannya sebagai PLT Kepala Dinas PUPR HSU.
“Saudari AW (Abdul Wahid) menujuk MK (Maliki) sebagai PLT dinas PU dan diduga ada penyerahan uang oleh MK (Maliki) untuk menduduki jabatan tersebut, karena sebelumnya telah ada permintaan oleh Tersangka AW,” ucapnya.
Selain itu Wahid dan Maliki juga menerima hadiah uang commitmen fee atas persetujuan memenangkan sejumlah kontraktor, pada proyek pemerintah di Dinas PUPR. Fee proyek diduga diterima Wahid melalui Maliki dan juga dari beberapa perantara lainnya.
“AW menyetujui paket ploting ini dengan sarat adanya pemberian commitment fee 10 persen untuknya dan 5 persen untuk MK,” terangnya.