JAKARTA, Poros Kalimantan – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung ‘gaskeun’ mengusut kasus dugaan suap perizinan pembangunan cabang Alfamidi yang menjerat Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. Salah satunya dengan emmeriksa sejumlah saksi yang diduka mengetahui sengkarut kasus ini pada Sabtu, (14/5/2022).
“Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka RL (Richard Louhenapessy),” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.
Salah satu saksi yang diperiksa tim penyidik, yakni License Manager PT Midi Utama Indonesia cabang Ambon, Nandang Wibowo. Selain itu, tim penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lainnya, yaitu Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Ambon, Fahmi Sallatalohy, dan mantan Kepala Dinas PUPR Kota Ambon, Enrico Rudolf Matitaputty.
Kemudian, tim penyidik KPK juga memeriksa Direktur PT Kristal Kurnia Jaya, Julian Kurniawan; Kasie Usaha Industri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Ambon, Firza Attamimi; serta tiga anggota Pokja UKBJ, yakni Hendra Victor Pesiwarissa, Ivonny Alexandra W Latuputty, dan Johanis Bernhard Pattiradjawane.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Mako Brimob Polda Maluku,” ujar Ali.
Diketahui, KPK menjemput paksa Richard karena tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Usai diperiksa intensif, Richard ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.