RANTAU, Poros Kalimantan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapin tunggu arahan teknis KPU RI terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Hal tersebut menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Calon Gubernur Kalsel H Denny Indrayana soal pelaksanaan PSU di sebagian TPS yang disinyalir terdapat kecurangan.
Dalam putusan pada hari ini, MK menyatakan total ada 24 TPS di Kecamatan Binuang harus melaksanakan PSU.
Ketua KPU Tapin Henny Hendriyani membenarkan prihal tersebut, ia mengatakan siap melaksanakan keputusan MK.
“Apapun yang menjadi keputusan MK wajib kami laksanakan,” ungkapnya, Jumat, (19/3/2021), malam.