BANJARBARU, Poros Kalimantan – SJ ditahan oleh Polres Banjarbaru setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan terhadap enam anak yatim di Yayasan Munazama Kafalah Al Yatim, Banjarbaru.
Dari informasi yang diperoleh, motif tersangka adalah tindak kekerasan mengarah pada pembinaan yang berlebihan. Korbannya enam anak yang masih di bawah umur.
“Pembinaan di sana (panti,red) berlebihan sehingga mengarah pada kekerasan. Tindakan berulang-ulang dan hampir setiap hari,” ucap Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, Iptu Zuhri Muhammad mewakili Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah, Sabtu (14/1) siang.
Saat ini, tersangka telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Banjarbaru.
Untuk hasil visum, Polres Banjarbaru tak menyebut lebih lanjut. Sementara pasal bagi tersangka juga belum disebutkan karena proses hukum masih berjalan.