Tim jaksa sendiri punyai waktu 14 hari kerja menyusun surat dakwaan. Untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Pelaksanaan persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin,” imbuhnya.
Marhaini dan Fachriadi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.
Sementara Maliki selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
Editor: Fahriadi Nur