JAKARTA, Poros Kalimantan – Ganjar Pranowo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan gratifikasi di Bank Jateng.
Laporan itu dilayangkan oleh Indonesia Police Watch (IPW). Mereka melaporkan Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023, Supriyatno dan Gubernur Jateng periode 2013-2023 Ganjar Pranowo ke KPK.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut pihaknya juga menyertakan bukti pelaporan. Kata dia, modus dugaan gratifikasi berupa cashback.
Diketahui, pemegang saham pengendali Bank Jateng adalah Gubernur Jateng yang dalam periode itu menjabat, Ganjar Pranowo.
“Itu diduga terjadi dari 2014 sampai 2023. Jumlahnya besar loh. Kalau dijumlahkan semua, mungkin lebih dari Rp100 miliar,” ujar Sugeng.