JAKARTA, Poros Kalimantan – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan terhadap Marhaini dan Fachriadi. Tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Hulu Sungai Utara, Kalsel.
Berkas perkara keduanya sudah dinyatakan lengkap. Dalam waktu dekat, mereka akan menjalani persidangan.
“Tim jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari tim penyidik karena pemberkasan perkara tersangka MRH (Marhaini) dan tersangka FH (Fachriadi) telah dinyatakan lengkap,” kata Plt. Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, Jumat (12/11) tadi, dilansir cnnindonesia.com.
Marhaini merupakan Direktur CV Hanamas. Sedangkan Fachriadi adalah Direktur CV Kalpataru. Keduanya ditetapkan KPK sebagai tersangka. Karena diduga menyuap Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRT) Hulu Sungai Utara sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Maliki.
Ipi menyebut, saat ini kewenangan penahanan kedua tersangka telah beralih menjadi tugas tim jaksa. Marhaini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Gedung Merah Putih. Sementara Fachriadi ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
“Penahanan dilanjutkan lagi oleh tim jaksa masing-masing selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai 12 November 2021 sampai dengan 1 Desember 2021,” kata Ipi.