Pelaksanaan operasi ini memiliki dasar hukum Pergub Tapin No. 20 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19.
Kapolres Tapin AKBP Pipit Subiyanto mengatakan, tujuan dilakukan Operasi Yustisi penggunaan masker agar masyarakat disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Guna mencegah penyebaran dan memutus mata rantai Covid-19 di masyarakat.
“Setelah dilakukan pendataan dan pemberian sangsi hukuman (push up). Kemudian masker kami berikan bagi yang tidak menggunakan masker saat operasi berlangsung,”ucapnya. (sry/and)