Di sini polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0,23 gram. Plus satu pipet kaca yang masih ada sabunya.
Masih kasus sabu. Kali ini giliran Polsek Gambut. Mereka tak sekadar menangkap pemakai, tapi pengedarnya. Operasi penangkapan dilakukan, Kamis (23/9/2021) siang di Jalan Pematang Panjang, Kilometer 5, Gambut.
Suarji menyebut, tersangka berinisial AW (44). Dia diringkus di belakang rumahnya bersama barang bukti 52 paket sabu siap edar. “Penangkapan dilakukan di belakang rumah pelaku. Tepatnya di semak semak,” katanya.
Jika dirincikan, total berat kotor sabu yang diamankan seberat 14,32 gram. Polisi juga mengamankan barang bukti lain. Seperti tisu, sedotan dengan modifikasi sendok, plastik klip dan uang tunai sebesar Rp340 ribu, diduga hasil menjual sabu.
“Pelaku mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut adalah sabu miliknya. Yang dia simpan sejak pagi hari sebelum penangkapan,” kata Suarji.
Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di rumah tahanan sementara Polsek Gambut. Guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari ketiga kasus itu, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat 1 Joncto Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman penjaranya paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun.
Penulis: Sofyan
Pimred/Redaktur : Fahriadi Nur