BANJARBARU, Poros Kalimantan – Ada tiga raperda yang sebelumnya diusulkan oleh Pemerintah Kota Banjarbaru kepada DPRD Banjarbaru. Yakni mengenai mengenai retribusi, pengelolaan aset daerah dan bantuan hukum untuk masyarakat yang disampaikan terakhir kali pada rapat paripurna tanggal 31 Maret 2021 silam. Menanggapi raperda tersebut, para fraksi di dewan kembali rapat paripurna untuk menentukan sikapnya, Senin (12/04/2021).
Adapun hasilnya, tiga raperda yang diusulkan akhirnya disetujui dibahas di tingkat lanjut.
“Kami sangat berterimakasih atas diterimanya raperda ini,” ucap Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Arifin.