BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan penetapan Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kota Banjarmasin yang digelar KPU, Selasa (15/12/2020) diwarnai aksi penolakan salah satu tim pemenangan pasangan calon (Palson).
Aksi penolakan tersebut dilakukan oleh saksi pasangan calon walikota dan wakil walikota Banjarmasin nomor urut 4 Ananda-Mushaffa (AnanndaMu) yang tidak bersedia memberikan tanda tangan pada berita acara hasil rapat pleno.
Merespon hal itu, Ketua KPU Kota Banjarmasin Rahmiyati Wahdah angkat bicara. Menurutnya, apa yang dilakukan tim AnandaMu sah-sah saja, karena sudah diatur dalam tata tertib pleno.
Kedati demikian, Rahmi memastikan aksi penolakan tersebut tidak akan mempengaruhi hasil pleno.
“Saksi tidak memberikan tanda tangan itu hak mereka. Tapi tetap tidak mempengaruhi hasil. Rapat pleno rekapitulasi yang digelar KPU pun tetap sah, karena sudah diatur dalam tata tertib pleno,” ujar Rahmi.
Aksi penolakan yang dilakukan saksi tersebut didasari oleh tidak dipenuhinya permintaan tim AnandaMu oleh KPU Banjarmasin terkait sinkroniasi surat suara sah dan tidak sah dengan jumlah pemilih yang hadir untuk dua TPS, yakni TPS 11 Belitung Utara dan TPS 12 Teluk Tiram.
Mengenai hal itu, Rahmi memberikan klarifikasi. Menurutnya, sanggahan itu seharusnya disampaikan pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan.