Kepala Seksi Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak Daerah Bapenda Tala, Rija Novari mengatakan, monitoring dalam rangka kepatuhan ini agar wajib pajak dari sektor pajak Walet patuh dalam kewajibannya taat pajak.
“Saat ini pendapatan daerah dari sektor sarang Walet dengan jumlah penangkaran sebanyak 540 buah menyebar pada tiap kecamatan masih minim pendapatan, artinya dari sisi kepatuhan masih rendah. Monitoring terus menyasar kewilayah kecamatan lain agar kepatuhan dalam membayar pajak dapat optimal, sehingga nantinya pajak dari sektor ini turut membangun daerah,” kata Rija.
Bapenda sendiri memasang target pendapatan dari sektor pajak ini sebesar Rp 60 juta setahun., dan sudah melewati target sebesar 115 persen per 20 November 2022. Target itupun dinilai masih minim jika melihat dari 540 buah sarang Walet yang tersebar. Untuk perhitungan pajak dari sarang burung Walet sesuai Perda nomor 13 tahun 2011, tentang Pajak Daerah, maka dikenakan pajak 5 persen dari produksi.
Rija menambahkan, serapan dari pajak ini hanya 20 persen meski melampaui target, karena targetnya juga tidak terlalu besar. Wajib pajak yang belum bayar tidak ditentukan waktunya untuk membayar pajak, mengingat produksinya juga tidak menentu, sehingga dibutuhkan kesadaran wajib pajak dari walet ini, ujarnya.
“Tahun 2023 target pendapatan akan tetap, pertimbangannya karena penarikan pajak dari sektor ini cukup sulit,” pungkas Rija.
Reporter : Tung