PELAIHARI, Poros Kalimantan – Pajak sarang burung Walet merupakan sektor pendapatan bagi daerah, untuk itu diperlukan pengawasan dari pihak terkait agar pajak dari sektor ini dapat terus didapatkan daerah. Sejalan dengan itu, tim gabungan kepatuhan terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), DPMPTSP, serta Sat Pol PP dan Damkar Tala, melakukan monitoring kesejumlah penangkaran sarang burung Walet diwilayah Kecamatan Pelaihari Kamis (24/11/22) pagi.
Sebuah bangunan penangkaran sarang burung Walet cukup tinggi menjulang diantara pemukiman warga dan pertokoan di daerah Matah merupakan titik pertama. Namun tim hanya bisa menemui penjaga sarang burung Waletnya saja. Kepada penjaga oleh tim diingatkan agar pemilik menyelesaikan kewajibannya membayar pajak karena tidak ada pembayaran hampir 1 tahun.
Tidak jauh dari lokasi sarang burung Walet pertama, terdapat penangkaran sarang burung Walet yang menempel dari bangunan rumah. tim berhasil bertemu pemiliknya, H Arifin.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah pada Sat Pol PP daj Damkar, Masani mengatakan, setelah dilakukan dialog dengan pemilik siap membayar pajak walet,ujarnya.
“Produksi sarang burung waletnya 2 Kg, dengan harga per kilo Rp 7,5 juta dengan kualitas midel, sementara kalau kualitas bagus mencapai Rp 10 jutaan per kilogramnya,”katanya.
Tim kepatuhan terus menyasar ke wilayah Desa Tungkaran. Dilokasi ini terdapat sarang penangkaran burung Walet dengan ukuran 9 x 21 meter persegi dan memiliki 7 lantai. Namun, lagi-lagi tim tidak bertemu dengan pemilik, hanya penjaganya saja, Tabri. Tim pun meminta Tabri, agar mengkomunikasikan kepemilik guna membayar pajak.
Mengakhiri monitoring, tim menuju sarang burung Walet diwliayah perkebunan Kelapa Sawit PTPN XIII dengan medan jalan yang rusak, namum juga sama tim tidak menemui pemiliknya serta meminta penjaganya agar mengkomunikasikan ke pemilik.