BERHASIL DIBEKUK – Tiga Tersangka komplotan Pencuri yang meresahkan penghuni Asrama Santri di Desa Antasan Senor Ilir Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar, berhasil dibekuk.
MARTAPURA, Poros Kalimantan – Satuan Reserse Polres Banjar berhasil meringkus komplotan pencuri, yang sering beraksi di Asrama Santri Martapura, di Desa Antasan Senor Ilir Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar.
Total ada tiga pelaku yang diamankan, mereka adalah MH (35), Al (40) dan H (40). Diamankan Tim TEKAP Sat Reskrim Polres Banjar di tempat persembunyiannya, di Jalan Pekauman Dalam Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar pada Rabu (15/1) malam, pukul 20.00 Wita.
Kapolres Banjar AKBP, Andri Koko Prabowo melalui Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu M Rizky Fernandes, membenarkan penangkapan terhadap komplotan pencurian ini.
BARANG BUKTI – Beberapa barang bukti yang telah diamankan oleh jajaran Sat Reskrim. |
“Para pelaku berhasil kami amankan dengan beberapa barang bukti hasil dari kejahatannya. Diantaranya dua buah helm, jaket, satu bilah pisau belati jenis herder. Serta tujuh telepon gengam berbagai merk lainya,” terangnya kepada Poros Kalimantan, Kamis (16/1) siang.
Dia menjelaskan, berdasarkan data pihaknya, ada empat Laporan Polisi terkait aksi tindak pidana si pelaku lakukan yang telah kami terima.
“Salah satunya yang terjadi di Asrama Santri yang berlokasi di Desa Antasan Senor Ilir,” terangnya.
Komplotan Pencuri dijerat pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian. Dengan hukuman 7 tahun kurungan penjara.(ari/zai)