
KANDANGAN, Poros Kalimantan – Usai mendapat hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah (LPH) Daerah Tahun 2019, dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Selatan.
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, melakukan rapat dengan seluruh Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), membahas hasil pemeriksaan LPH Daerah Tahun 2019, Selasa (23/6) siang tadi.
Bupati HSS, H Achmad Fikry mengungkapkan, rapat ini dilakukan untuk menindaklanjuti rekomendasi dari hasil pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan BPK RI Perwakilan Kalsel ini. Dimana BPK memberikan batasnya 60 hari setelah LHP diserahkan.

“Tentu setiap hasil pemeriksaan BPK ada temuan, ada rekomendasi yang harus ditindaklanjuti, dengan batas waktu 60 hari,” jelasnya.
Pihaknya juga bersyukur, pasalnya untuk tahun sebelumnya pihaknya sudah bisa menyelesaikan 98 persen tindak lanjut BPK RI Kalsel.
“Rapat hari ini mengahadirkan semua SOPD di HSS, dengan harapan secepatnya menyelesaikan hal tersebut.
Karena tindak lanjut dilakukan oleh semua SOPD. Maka dari itu kami mengundang semua OPD pada hari ini,” terangnya
Dirinya juga berterimakasih kepada semua SOPD, yang selama 2019 ini telah bekerja dengan baik. Sehingga Pemkab HSS bisa mendapatkan kembali mendapat Opini WTP tujuh tahun berturut-turut.(sry/zai)