“Pada intinya kami, apa yang disampaikan Panglima, sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat kepada hukum. Itu tak bisa ditawar, dan bisa kita lihat siapa pun yang bersalah ada punishment-nya,” lanjut Agung.
Menurut Agung, saat itu dari rekan KPK yang melakukan penangkapan belum membuat laporan kepada pihaknya di lingkungan militer.
“Jadi saat itu Letkol ABC hanya titipan. Seharusnya penyerahan yang bersangkutan diikuti barang bukti yang ada pada saat OTT tersebut, karena uang yang ada ditangkap atau diambil dari Letkol ABC ini,” paparnya.
“Nantinya, setelah kita dalami kembali, tentunya dengan bukti cukup akan kita tingkatkan menjadi atau masuk proses penyidikan dan kita tetapkan tersangka,” sambungnya.
Penetapan tersangka, tambahnya, juga adalah kewenangan TNI. “Jadi intinya kita saling menghormati, kita punya aturan masing-masing,” pungkasnya.
Editor : Musa Bastara