JAKARTA, Poros Kalimantan – KPK menyatakan Kabasarnas Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka. Atas penetapan tersangka oleh KPK itu, Mabes TNI menyebut keberatan. Kenapa?
Dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023), Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI, Agung Handoko mengaku baru mengetahui soal operasi tangkap tangan (OTT) KPK itu dari media.
“OTT kami terima dari berita media, jadi dari berita tersebut kami kirim tim untuk merapat ke KPK. Di sana berkoordinasi, kemudian yang tertangkap tangan dalam hal ini Letkol ABC sudah berada di sana,” kata Agung, dikutip dari Detik, Jumat (28/7/2023).
Agung mengatakan, saat itu, tim dari Puspom TNI dan KPK kemudian melakukan gelar perkara. Agung menyebut saat gelar perkara akan diputuskan dan penetapan tersangka berdasarkan alat bukti.
Namun, lanjut Agung, pihak Puspom TNI keberatan atas penetapan tersangka, khususnya status untuk anggota TNI. Sebab, menurutnya, TNI memiliki ketentuan sendiri dalam proses hukum anggotanya.
“Namun, pada saat konpers, statement itu keluar, bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang. Termasuk Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC). Sementara itu, Kabasarnas Marsdya TNI, Henri diumumkan tersangka oleh KPK pada jumpa pers.