PELAIHARI, Poros Kalimantan – Pelaku pencabulan santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Muhibbin, Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut, akhirnya divonis.
Vonis dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari, Selasa (23/4/2024). Sidang dimulai sekitar pukul 12.00 Wita.
Pada sidang itu, majelis hakim yang dipimpin Ketua PN Ali Sobirin memvonis. Pelaku dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
“Memutuskan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana ancaman kekerasan, memaksa anak bersetubuh secara berlanjut,” ungkapnya.
Terkait denda, ketentuannya harus dibayarkan atau diganti dengan tambahan penjara 3 bulan.