Pada malam sebelum kejadian itu Afriyani dan ketiga temannya mengaku minum minuman beralkohol. Mereka juga menelan setengah butir ekstasi.
Hal itu menyebabkan Afriyani melajukan mobilnya lebih dari 90 km/jam.
Sebab tragedi itu, Afriyani divonis hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan ketiga temannya dijatuhi hukuman 10 tahun.
Atas dasar mengenang tragedi itu, pemerintah lalu menetapkan 22 Januari sebagai Hari Pejalan Kaki Nasional.
Reporter : Tung
Editor : Musa Bastara