Sementara itu, penjual miraa dan barang bukti empat botol miras diamankan ke Mako Satpol PP kota Banjarbaru.
Atas tindakan mereka, masing-masing terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Pelacuran. Serta Perda Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Reporter : Putri Nadya Oktariana
Editor : Musa Bastara