Sumarlan meminta, agar pihaknya turut dilibatkan. Dalam pembuatan permenaker. “Sebelum dilakukan perubahan terhadap lermenaker itu, draft-nya kasihkan dulu ke kami,” ujarnya.
Jika nanti permintaan itu tak diiyakan oleh pemerintah. Sumarlan mengatakan, pihaknya sudah ancang-ancang membuat surat pernyataan untuk keluar dari program BPJS Ketenagakerjaan.
“Seperti tuntutan awal, bila permenaker tak kunjung dicabut sebelum 4 Mei, para buruh memastikan keluar dari BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kalsel, Supian HK menuturkan. Pihaknya mendukung jika Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu direvisi. Agar tidak mempersulit para pekerja.
“Pembayaran JHT itu diharapkan dapat menimbulkan kebaikan. Kalau lebih banyak menimbulkan kemudaratan maka DPRD Kalsel akan mempermasalahkannya,” katanya.
Reporter: Noorhidayat
Pemred/Editor: Fahriadi Nur