JAKARTA, Poros Kalimantan – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memantau aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi bodong.
PPATK mempunyai kewenangan untuk melakukan penghentian sementara transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait investasi yang diduga bodong.
Terkait dengan investasi dalam bentuk trading yang diduga ilegal, seperti robot trading atau binary option, dan melibatkan influencer yang dikenal dengan crazy rich.
PPATK juga telah melakukan pemantauan dan melakukan penghentian sementara transaksi.
“Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena adanya laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dari Penyedia Jasa Keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling,” ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavanda dalam keterangan tertulis, Selasa, (22/2/2022).
Ia mencontohkan ketidakwajaran profiling seperti dalam waktu singkat dan tanpa diketahui usahanya, seseorang tiba-tiba memiliki harta yang cukup besar, namun tidak sesuai dengan penghasilan profesinya, atau bahkan tidak diketahui profesinya secara jelas.
Jumlah rekening terkait investasi bodong yang telah dilakukan penghentian sementara oleh PPATK adalah sebanyak 77 rekening yang dimiliki oleh 44 pihak yang berada di 48 Penyedian Jasa Keuangan. Jumlah dana yang ada dalam seluruh rekening tersebut sebesar Rp 28,24 miliar.