BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Ratusan pekerja dari serikat dan organisasi buruh mendatangi Gedung DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (23/2/2022) siang. Mereka menolak peraturan menteri ketenagakerjaan yang baru disahkan.
Yang dimaksud adalah Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Setelah beberapa saat melakukan orasi di badan jalan, depan gedung dewan. 30 perwakilan buruh dipersilakan memasuki ke dalam Rumah Banjar (gedung dewan, Red). Untuk melakukan audiensi bersama Ketua DPRD Kalsel, Supian HK.
Hasilnya, penolakan itu mendapat dukungan dari DPRD Kalsel. Legislator di Rumah Banjar sepakat agar permenaker itu dicabut.
“DPRD Kalsel mendukung pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Dan dikembalikan ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015,” terang Biro Hukum Konferensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalsel, Sumarlan. Ia membacakan surat pernyataan yang ditandatangani Ketua DPRD Kalsel.
Penolakan terhadap permenaker itu nomor 2 terus bergulir sampai saat ini. Rencananya, aturan tersebut akan mulai berlaku per 4 Mei 2022 mendatang. Di mana pencairan JHT ditentukan pada usia 56 tahun.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sempat meminta permenaker baru itu direvisi. Agar JHT dapat diambil pekerja dengan mudah ketika mereka mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).