MARTAPURA, Poros Kalimantan – Kepolisian Resor (Polres) Banjar menggelar Konferensi Pers yang dipimpin Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo, didampingi Kasi Pidum Kejari Kabupaten Banjar Pinto, dan Hakim Jubir Pengadilan Negeri Martapura, bertempat di Aula Tribrata Polres Banjar, Kamis, (27/5/2021).
Konferensi Pers tersebut berkaitan dengan pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya diceritakan Kapolres Banjar
bahwa telah ditemukan sesosok mayat laki-laki paru baya berinisial HA (56) berada di semak-semak di jalan Ahmad Yani kilometer 17, tepatnya arah masuk menuju Terminal Tipe A Gambut Barakat, Kabupaten Banjar. Diketahui korban tersebut adalah kasus pembunuhan, pada Selasa, (18/5/2021), sekitar pukul 08.30 Wita.
“Setelah kami selidiki, mengerucut informasi kepada seorang pelaku yang dicurigai berdasarkan percakapan dari HP korban,” beber AKBP Andri Koko Prabowo kepada sejumlah wartawan.
Diterangkannya, kasus pembunuhan dipicu dari kisah asmara sejenis antara pelaku dan korban.
“Tersangka pernah melayani hasrat seksual korban sebanyak 3 kali dan dijanjikan akan mendapatkan bayaran Rp 200 ribu sekali kencan, pada Bulan Februari awal mula hubungan terlarang itu terjadi,” ungkapnya.