“Ternyata benar, tersangka saat digeledah di TKP didapati paket Sabu yang disembunyikan tersangka yang berada di gudang belakang warung makan yang berada di wilayah Cempaka,” jelasnya.
Tersangka digrebek oleh 5 orang personel. Dikepung pada wilayah yang sudah menjadi menjadi titik koordinir, saat itu tersangka tidak melakukan perlawanan.
Untuk tersangka A ini, lebih lanjut dikatakan Iptu Khamdari, masih belum diketahui apakah sebagai kurir atau bandar.
“Untuk jelasnya masih tahap penyelidikan. Diduga barang haram ini berasal dari seseorang dari warga Kota Banjarbaru,” bebernya.
Dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan 1 buah paket Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat 0,24 gram, 1 buah sobekan plastik warna biru yang berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat 0,05 gram, 5 buah sedotan plastik bening, kertas alumunium foil bekas rokok, 1 buah sobekan plastik warna biru, uang tunai sebesar Rp.40 ribu, 1 Unit Sepeda motor merk Honda Suora warna hitam.
Ditangkapnya pelaku pengedar narkoba ini sejalan dengan Program Kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Nico Afinta, yakni Kebijakan dalam pemeliharaan keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas).
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Banjarbaru Timur, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Kepada Pelaku di kenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana 12 tahun penjara. (ari/and)