JAKARTA, Poros Kalimantan – Kejaksaan Agung menetapkan, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan IWW sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO/ minyak sawit mentah) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
IWW ditetapkan menjadi tersangka bersama 3 orang lain dari perusahaan produsen/ eksportir minyak sawit (CPO dan turunannya).
Yakni MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PTS selaku General Manager di Bagian General Affairs PT Musim Mas.
Presiden Jokowi pun merespons langkah Kejaksaan tersebut.
“Terkait dengan penyidikan oleh Kejaksaan Agung atas kasus minyak goreng, saya meminta agar aparat hukum bisa mengusut permainan para mafia minyak goreng ini sampai tuntas,” kata Jokowi dalam unggahan di akun Instagramnya, Rabu, (20/4/2022), belum lama tadi.
Jokowi membeberkan, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi persoalan minyak goreng ini, antara lain melalui beragam kebijakan seperti penetapan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah dan subsidi ke produsen.
Namun, ia bilang di pasar-pasar minyak curah banyak yang dijual belum sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah.
“Meskipun pemerintah telah memberikan subsidi BLT Minyak Goreng, saya berharap harga minyak goreng yang saat ini tinggi bisa kembali mendekati normal,” ujarnya.
Jokowi menjelaskan, mengapa harga minyak goreng ini tinggi, yaitu karena harga di luar, di pasaran internasional, sekarang sedang tinggi-tingginya.