Legalisasi penyerobotan itu diduga dilakukan oleh seorang yang berinisial EU sebagai penjual dan HS, selaku pembeli.
Dalam akta jual beli, pihak notaris mengklaim melakukan pengikatan dengan menggunakan kuasa lisan yang diberikan pihak yang mengatasnamakan petani.
Namun, para petani menyatakan tidak pernah memberikan kuasa dalam bentuk apapun. bahkan, mereka menyataan tentang tidak pernah memberikan surat kuasa lisan kepada siapapun.
Penyerobotan kebun ini juga merupakan bentuk pembiaran yang dilakukan oleh PTPN-V, yang seharusnya menjaga dan menyerahkan kebun ke petani, setelah 36 bulan dari pembangunan kebun.
Akibat penyerobotan tersebut, Direktur Utama PT. Langgam Harmuni, diduga menguasai dan mengambil hasil dari perkebunan milik Kopsa-M seluas 400 hektar. Sementara 200 petani hanya menonton perusahaan beroperasi tanpa izin, karena tidak ada satupun HGU yang dikeluarkan di lokasi kebun Sawit, di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Dalam pelaporan ke Bareskrim Polri, Tim Advokasi Keadilan Agraria SETARA Institute membawa bukti kepemilikan lahan berupa 7 sertipikat tanah dan 193 Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Kecamatan Siak Hulu, Kampar.
Sejumlah orang menjadi terlapor dalam kasus ini, termasuk, mantan Direktur SDM/Umum PT Perkebunan Nusantara V dan adiknya yang bertindak sebagai penjual lahan kebun.
Sebelumnya, Selasa, 25 Mei 2021, PTPN-V juga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penghilangan asset negara dalam bentuk lahan seluas 500 hektar dan dugaan korupsi biaya pembangunan kebun. []
Penulis: RLS/Sofyan
Redaktur: Ananda Perdana Anwar