Untuk diketahui, Tim Satgas KPK kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke daerah. Kali ini Tim Satgas melakukan OTT di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (15/9/2021) malam sekitar pukul 20.00 WITA.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers mengatakan, dari OTT tersebut KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, maka meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Dengan menetapkan tiga tersangka.
“Tersangka Satu adalah MK Plt Kadis PUPRT HSU, Tersangka dua MRH pihak Swasta Direktur CV Hanamas dan Tersangka tiga FH Direktur CV Kalpataru. Untuk keperluan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka 20 hari kedepan, dari 16 September sampai 5 Oktober 2021 di Rutan KPK,” tegasnya.
Saat OTT tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 345 juta dan dokumen beberapa proyek.
Editor : Zepi Al Ayubi