Ia juga mengungkapkan upaya penagihan telah dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2020 ini.
“Upaya yang kami lakukan selain dengan surat tagihan juga, mendatangi kantor KPP di Jakarta dengan membawa surat dokumen yang sah dan surat permintaan Bupati Tapin kepada PT KPP untuk membayar Pajak alat beratnya,” katanya.
Poros Kalimantan telah berusaha mencoba mengkonfirmasi perihal tunggakan itu. Namun sampai saat ini tak ada jawaban resmi dari pihak PT Kalimantan Prima Persada.
Penulis: Sofyan
Redaktur: Ananda Perdana Anwar