“Kami masih melihat dampak baik dan buruknya. Baik dari segi pengelolaan parkir maupun dari segi fungsi JPO,” katanya.
Dia memastikan, hingga saat ini izin parkir belum bisa diterbitkan karena masih menunggu instruksi dari pimpinan.
“Kami masih mengkaji betul-betul dampak penertiban izin parkir jalan umum,” jelasnya.
Adi turut mengimbau kepada masyarakat setempat yang menata parkir di lokasi tersebut, agar tidak memungut biaya retribusi.
“Kalaupun ada pengguna jasa yang memberikan imbalan, itu hanya bersifat sukarela,” tandasnya.
Reporter : Putri Nadya Oktariana
Editor : Musa Bastara