Aditya menyampaikan, bahwa dengan adanya izin, Pemkot Banjarbaru dapat memberikan juga pelayanan bagi para pelaku usaha.
“Manfaatnya untuk melegalkan usaha, pendataan yang mana nantinya bisa dilakukan pembinaan, pengawasan dan pendampingan,” terangnya.
Terkait prokes, Aditya menegaskan, tak ada niatan untuk memotong rezeki para pelaku usaha dengan penerapan aturan PPKM.
Seperti pembatasan jam operasional hingga kapasitas. Namun, dalam hal ini, Aditya menyampaikan bahwa kesehatan masyarakat luas juga memiliki arti penting. Karena itu ia harapkan, prokes di kafe dan rumah makan tetap diterapkan dengan disiplin. []
Penulis: Wahyu Aji Saputra
Redaktur: Ananda Perdana Anwar