MARTAPURA, Poros Kalimantan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar secara resmi melantik Warhamni sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Banjar masa jabatan 2019-2024, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjar, Kamis,(29/4/2021).
Dilantiknya Warhamni sendiri, menggantikan Muhammad Solikin yang telah meninggal dunia.
Anggota DPRD Kabupaten Banjar dari Partai Nasdem ini, dilantik dan diambil sumpahnya, berdasarkan Surat Keputusan Pj Gubernur Kalsel Safrizal Za, Nomor 188.44/0224/KUM/2021 yang dikeluarkan di Banjarmasin, 12 April 2021, Safrizal Za tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Banjar.
Pelantikan dan pengambilan sumpah janji ini dipimpin oleh Ketua DPRD Banjar HM Rofiqi.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Banjar ini dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banjar, Wakil Bupati Kabupaten Banjar Said Idrus dan jajaran Forkopimda, KPU Kabupaten Banjar serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Banjar.
Muhammad Rofiqi mengucapkan selamat atas dilantiknya Warhamni sebagai anggota DPRD Kabupaten Banjar yang baru.