PARINGIN, Poros Kalimantan – Salah satu unsur yang menjadi penentu terlaksananya proses jual beli dengan baik adalah ditunjangnya Alat Ukur, Takar, Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP) yang valid dan terukur.
Guna mewujudkan hal tersebut, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Balangan melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal Banjarbaru melaksanakan kegiatan Sidang Tera/Tera Ulang bagi pemilik atau pengguna Alat UTTP bertempat di Pasar Adaro Paringin, Kamis (20/10/22).
Dilaksanakannya kegiatan ini guna untuk memastikan bahwa Alat UTTP yang ada tersebut benar-benar sudah terukur dan teruji, sehingga para konsumen tidak akan merasa cemas bahwa barang yang dibelinya akan kurang jumlahnya karena Alat UTTP nya memang sudah ditera/tera ulang.
Menurut Kepala DKUKMPP Balangan Aidinnor menjelaskan sidang tera/tera ulang ini mengajarkan masyarakat akan budaya tertib ukur dan niaga pada seluruh pedagang di Kabupaten Balangan.