RANTAU, Poros Kalimantan – DPRD Tapin sedang menggodok Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Kemudian Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Daerah.
Ketua DPRD Tapin Yamani mengatakan, dasar pemikiran dari Ranperda itu ialah menjamin perlindungan hukum bagi kaum buruh dan masyarakat Tapin. Sehingga mendapatkan keadilan dalam setiap permasalah hukum yang mereka hadapi.
“Ranperda itu nantinya, berfungsi memastikan pemerintah daerah benar-benar hadir untuk masyarakatnya. Khususnya warga Tapin,” ujarnya Rabu (20/7/2022).
Yamani menjelaskan, dalam draf perda itu juga di atur masalah pedanaanya. Pemkab Tapin akan diwajibkan menanggung biaya bantuan hukum untuk warga kelas bawah.
“Untuk memastikan bantuan hukum atau perlindungan hukum bagi warga kurang mampu yang nantinya di biayai oleh APBD,” ujarnya.