Kepala Divisi Pelayanan Kemenkumham Kalsel Ngatirah, sebagai salah satu Tim Penyusun Draft Ranperda, menyampaikan hal senada dengan Ketua DPRD Yamani.
“Sebagai mana kita ketahui tidak semua masyarakat yang membutuh bantuan hukum, mampu mendapatkannya. Maka dari itu Ranperda ini sangat perlu untuk segera disahkan,” harapnya.
Kemudian Kabag Hukum dan Persidangan DPRD Tapin Maturidy mengakui, DPR juga mendapat saran, memasukkan kearifan lokal dalam perda itu.
“Salah satu Ranperda yang dibuat terkait perlindungan tenaga kerja daerah. Ada saran memuat tentang memberikan kesempatan pada kaum disabilitas untuk mendapatkan hak khusus bekerja di perusahaan,” jelasnya.
Penulis: Sofyan
Editor: Sofyan