BANJARBARU, Poros Kalimantan – Di momentum hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke – 72, sebanyak 1.546 warga binaan permasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Banjarbaru dapatkan remisi umum.
Dari 1.546 WBP yang mendapat remisi. 64 diantaranya dinyatakan bebas namun harus memenuhi beberapa persyaratan.
“Total sebenarnya ada 64 WBP yang mendapatkan remisi langsung bebas. Tapi sekitar 40 masih menjalani masa tahanan karena harus membayar denda,” ucap Kalapas Banjarbaru Amico Balembang.
Wbp yang mendapatkan remisi ini juga beragam mulai dari pidana umum, narkotika hingga tindak pidana korupsi (Tipikor).
WBP yang mendapat remisi sendiri harus memenuhi beberapa syarat. Seperti berkelakuan baik, telah menjalani masa hukuman kurang lebih tiga bulan dan mengikuti semua kegiatan pembinaan Lapas.
“Pemberian remisi ini menjadi harapan bagi warga binaan agar menjadi pribadi yang lebih baik di kehidupan lingkungan masyarakat,” tambah Amico.