PARINGIN, Poros Kalimantan – Polres Balangan memusnahkan 52.000 butir carisoprodol. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di halaman polres, Rabu (2/12/2021) pagi.
Carisoprodol juga dikenal dengan nama somadril. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan, obat ini masuk golongan 1. Karena mengandung psikotropika. Kimiawinya juga menyebabkan kecanduan.
Kapolres Balangan, AKBP Zaenal Arifin menyebut. Pemusnahan ini merupakan kerja nyata dari kerjasama penegak hukun yang ada di Balangan.
“Kami sebagai penegak hukum, selalu melakukan koordinasi tentang pemberantasan narkotika di Banua Sanggam,” katanya.
Jika dirincikan, ada 52 paket besar. Isinya 1.000 butir per paket. Semuanya diduga mengandung carisoprodol.
Selain itu juga 140 paket kecil obat curah berwarna putih dengan isi 25 per paket dengan jumlah total 3.500 butir. Dan 282 paket kecil obat curah tanpa merk bentuk tablet lonjong warna putih, isi 12 butir perpaket dengan jumlah total 3.384.