BANJARBARU, Poros Kalimantan – Izin kontrak Batubara Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Arutmin Indonesia habis pertanggal 1 November 2020 ini.
Tapi berdasarkan informasi dilapangan, PT Arutmin Indonesia masih melakukan kegiatan operasi produksi termasuk di Kalimantan Selatan.
Perusahaan Batubara yang terafiliasi ke dalam Bakrie Group ini memiliki lokasi tambang di Satui, Senakin, Batulicin dan Asam-asam Kalimantan Selatan. Dengan luas mencapai 57.107 hektare.
Hanya saja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel tidak bisa bertindak.
Sekretaris Dinas ESDM Kalsel, Agus Umar saat ditemui Poros Kalimantan Senin (2/11) siang mengungkapkan, pihaknya tidak lagi memiliki kewenangan terkait izin pertambangan.
“Semua kewenangan sekarang ada di pusat, di kementerian ESDM. Termasuk soal perpanjangan izin dan lainnya itu statusnya dari pusat. Jadi pusat yang menentukan,” ungkapnya kepada Poros Kalimantan.