Alhasil pihaknya tidak bisa melakukan penindakan, terhadap anak usaha dari PT Bumi Resources Tbk (BUMI), sehingga masih beroperasi walaupun izin habis.
“Penindakan kepada Arutmin, ESDM provinsi tidak punya kewenangan disana. Itu kewenangan inspektur dari Kementerian langsung,” tegasnya.
Pihaknya lun saat ini masih menanti apakah akan ada perubahan Peraturan Pemerintah (PP), terkait permasalahan perpanjangan izin PT Arutmin ini.
“Saat ini kami masih nunggu PP dari Kementerian. Karena hampir tidak ada kegiatan di ESDM selama 1 tahun, karena kewenangan sekarang di Kementerian. Termasuk soal Jamrek (Jaminan Reklamasi),” bebernya.
Terkait kontribusi PT Arutmin sendiri untuk Kalsel, diakuinya selama ini memang ada dana bagi hasil. Selaim itu juga penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai tanggung jawab sosial perusahaan.
“Penyaluran CSR untuk daerah-daerah yang jadi konsesi tambang PT Arutmin. Serta disalurkan langsung kepada masyarakat masing-masing diwilayah sana,” tutupnya.(zai)