MARTAPURA, Poros Kalimantan – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak sebentar lagi dilaksanakan di Kabupaten Banjar tepatnya pada 24 Mei 2021. Kabar baiknya, warga yang sedang isolasi mandiri akibat terpapar Covid-19, dipastikan tetap bisa menyalurkan suaranya.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Banjar HM Hilman, usai memimpin rapat koordinasi Pilkades serentak Tahun 2021, di Mahligai Sultan Adam Lantai II Martapura, Rabu, (19/5/2021).
Ia mengatakan, bagi pemilih yang masih terpapar Covid-19 diperkenankan untuk menyalurkan hak suaranya saat Pilkades serentak Tahun 2021.
Ada 2 alternatif penyaluran suara, kata Hilman, di antaranya secara teknis diserahkan kepada masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS), untuk jemput bola datang ke tempat pemilih yang terpapar tersebut.
“Alternatif kedua, dipersiapkan bilik khusus pada pemilih yang terpapar Covid-19. Sehingga tempat melaksanakan hak suaranya terpisah dari masyarakat yang lain dengan jarak yang cukup aman,” ucapnya.