KUALA KAPUAS, Poros Kalimantan – Mediasi Penyelesaian Konflik permasalah ganti rugi lahan antara warga Desa Supang, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah dengan Perusahaan Besar Swasta (PBS) PT Kapuas Maju Jaya (KMJ) dan PT DWK, yang bergerak di bidang Perkebunan kelapa sawit mengalami kebuntuan setelah dilakukan beberapa kali mediasi bahkan persoalan ini sudah masuk ke meja hijau.
Lembaga bantuan Hukum LBH Genta Keadilan dipercayakan Sakakau CS sebagai kuasa hukum dalam perkara sengketa lahan antara warga Supang, Kecamatan Kapuas Hulu, yang terjadi sejak tahun 2012, hingga saat ini belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak.
Wilson Sianturi yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Sakakau CS mengatakan, konflik sengketa lahan yang selama ini menjadi perseteruan antara pihak warga dengan PT KMJ dan PT DWK belum ada penyelesaian ganti rugi lahan milik Sakakah cs yang dijadikan badan jalan dan telah ditanami buah sawit diatas lahan atau tanah tersebut, kemudian digunakan pihak perusahaan untuk mengangkut hasil buah kelapa sawit menuju PT DWK dari PT KMJ.
“Kami dari LBH Genta Keadilan ditunjuk sebagai kuasa hukum memperjuangkan hak-hak masyarakat Desa Supang, Kecamatan Kapuas Hulu, yang selama ini belum dibayar ganti rugi lahannya,” ungkap Wilson Sianturi selaku kuasa hukum.
Wilson mengungkapkan, dari pihak PT KMJ dan PT DWK justru mencaplok tanah milik warga Desa Supang tanpa adanya konpensasi ganti rugi lahan.
Malahan yang terjadi pihak perusahaan sudah melakukan aktivitas eksplorasi penanaman kepala sawit dengan luas 224 hektar.
Kemudian, lanjutnya, tanah seluas satu hektar dijadikan badan jalan mengangkut hasil kelapa sawit dari Km 15 hingga 17 – KM 20 menuju PT DWK. Bahkan di KM 20 telah ditanami buah sawit.
“Perkara ini sudah kita ajukan ke Pengadilan Negeri Kelas II Kuala Kapuas pada tanggal 17 Maret 2021 dan sudah disidangkan dan diberikan waktu mediasi serta juga dilakukan mediasi luar peradilan,” jelas Wilson.